Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tempat Karaoke Batam

Gusti Yennosa
Ilustrasi prostitusi. (Foto: AFP).

BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan kasus prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan malam atau pub. Modus pengelola tempat karaoke ini menawarkan layanan seks dengan paket minuman beralkohol.

Wakil Direktur Krimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan yakni, GM dan manajer The Exotic Pub, Junisaf dan Arman. Transaksi seks di tempat tersebut langsung dikelola oleh mereka.

"Transaksi seks dalam kehidupan dunia malam di Batam bukan hal baru lagi, namun bila dikelola langsung oleh pihak manajemen, ini yang terbilang langka," kata Ari kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu (7/8/2019).

Dalam menjalankan modus transaksi seks ini, kedua tersangka menyiapkan paket minuman beralkohol di dalam ruang karaoke. Dalam paket tersebut tersedia biaya kencan dengan para pemandu lagu, plus biaya kamar hotelnya.

Biaya yang ditawarkan sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut langsung dibayarkan ke pihak manajemen, dan pelanggan nantinya akan mendapatkan voucher.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Lalang, Dievakuasi Tim Gabungan

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal