Tim Kejagung Tangkap PNS Buron Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan

Nandha Aprilianti
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim berhasil menangkap buronan terpidana korupsi. (Foto : Dok Kejagung)

Sedangkan pada tahap II pada tahun 2012, negara alami kerugian sebesar Rp4.581.855.210 (empat miliar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah).

Dalam kasus ini, jumlah keseluruhan kerugian negara ialah sebesar Rp6.025.909.860 (enam miliar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP,  pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal