Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Tim Kejagung Tangkap PNS Buron Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan

Sabtu, 02 April 2022 - 03:33:00 WIB
 Tim Kejagung Tangkap PNS Buron Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim berhasil menangkap buronan terpidana korupsi. (Foto : Dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

KALIMANTAN,iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang PNS yang menjadi buronan korupsi Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum tahun 2011-2012. Oknum PNS itu menjadi terpidana kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Oknum PNs bernama Herliansyah itu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB. 

Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut,  negara mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar lebih 

“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,  terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).

Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011. 

Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya. 

Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650 (satu miliar empat ratus empat puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut