Tim Kejagung Tangkap PNS Buron Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan

Nandha Aprilianti
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim berhasil menangkap buronan terpidana korupsi. (Foto : Dok Kejagung)

KALIMANTAN,iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang PNS yang menjadi buronan korupsi Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum tahun 2011-2012. Oknum PNS itu menjadi terpidana kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Oknum PNs bernama Herliansyah itu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB. 

Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut,  negara mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar lebih 

“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,  terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).

Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011. 

Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya. 

Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650 (satu miliar empat ratus empat puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal