JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Padahal, keperluan tertentu itu tidak dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Penajam Paser Utara.
Informasi itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke sejumlah saksi yakni, Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman.
Kemudian Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU, Muhajir; dan Pensiunan PNS, Listiani Lubis. Para saksi diduga mengetahui informasi penggunaan anggaran itu.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.