"Mereka beraksi berdua dengan berjalan kaki. Saat melihat kunci motor yang masih menempel, keduanya langsung membawa lari motor tersebut," kata Eko.
Korban yang mengetahui motornya dicuri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindak lanjuti. Dengan bukti rekaman CCTV yang ada, polisi menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran.
"Yang bersangkutan lagi berjalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini warga Kutai Kartanegara," ucapnya.
Menurut Eko, pelaku DS pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009.
"Suaminya itu pernah ditahan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," katanya.