Untuk menutupi perbuatan jahatnya, pelaku mengganti pelat nomor motor yang mereka curi menjadi KT 4105 VV.
"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti pelat motor," ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian. Saai ini mereka ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda.