Petugas Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Nasi Bungkus

Antara
Penyelundupan narkoba jenis ganja kering melalui empat bungkus nasi pecel berhasil digagalkan petugas Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda (Antara/HO/Lapas Narkotika Samarinda)

SAMARINDA, iNews.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja yang diselipkan dalam empat bungkus nasi pecel. Nasi itu dibawa laki-laki berinisial A (28) untuk seorang narapidana MF.

“Penyelundupan barang haram tersebut dilakukan melalui titipan makanan berupa empat bungkus nasi pecel yang diantarkan laki-laki berinisial A,” kata Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat di Samarinda, Senin (10/4/2023).

Digagalkannya penyelundupan ganjadalam nasi bungkus itu, kata dia, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara teliti.
  
Dia menceritakan, awalnya barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial A dengan ditujukan pengantaran kepada salah satu Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda berinisial MF.

Motif pengantaran yang diselipkan narkoba jenis ganja di dalamnya  tersebut, melalui titipan makanan, seperti motif-motif penyelundupan pada kasus sebelumnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Satgas Kopasgat Gagalkan Penyelundupan 2,46 Kg Ganja di Bandara Sentani Jayapura

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 40 Kg asal Padang, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Duh, Mama Muda di Madina Selundupkan Ganja Kering ke Semur Jengkol Pesanan Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal