Perusahaan di Penajam Paser Utara Tidak Terapkan UMK 2023 Akan Disanksi

Antara
Disnakertrans Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah ditetapkan. (Foto: Ilustrasi gaji/Ist)

Dia mengatakan, UMK Penajam Paser Utara 2023 sebesar Rp3.561.020 tersebut, sudah disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat penetapan dan penetapan upah minimum kabupaten kepada perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan keberatan dari perusahaan terhadap besaran UMK 2023, dan belum ada laporan perusahaan tidak sanggup menerapkan UMK yang bakal diberlakukan pada tahun depan tersebut.

"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Geruduk Gedung Sate Bandung, Desak Ridwan Kamil Segera Sahkan UMK 2023

57 tahun lalu

Mepet Ditetapkan, Ini Besaran UMK 2023 Lombok Tengah 

57 tahun lalu

Penetapan UMK 2023 Dinilai Tak Sesuai Aturan, Pengusaha Jabar Bakal Gugat ke PTUN 

57 tahun lalu

UMK 2023 Hulu Sungai Selatan Ditetapkan Rp3,1 Juta Lebih, Naik 8,37 Persen

57 tahun lalu

UMK 2023 Banjarmasin Rp3,2 Juta, Wali Kota Sebut Sesuai Biaya Hidup Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal