Perusahaan di Penajam Paser Utara Tidak Terapkan UMK 2023 Akan Disanksi

Antara
Disnakertrans Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah ditetapkan. (Foto: Ilustrasi gaji/Ist)

PENAJAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang telah ditetapkan. Diketahui, UMK PPU sebesar Rp3.561.020 berlaku Januari 2023.

Kepala Disnakertrans PPU Suhardi mengatakan, apabila perusahaan tidak menerapkan UMK 2023 tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menerapkan UMK berupa teguran minimal tiga kali.

Jika teguran tidak direspons, sambungnya, dikenakan sanksi administrasi menyangkut perizinan atau penghentian kegiatan usaha.

"Sanksi pasti diberikan, tapi tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," katanya, Jumat (23/12/2022).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Geruduk Gedung Sate Bandung, Desak Ridwan Kamil Segera Sahkan UMK 2023

57 tahun lalu

Mepet Ditetapkan, Ini Besaran UMK 2023 Lombok Tengah 

57 tahun lalu

Penetapan UMK 2023 Dinilai Tak Sesuai Aturan, Pengusaha Jabar Bakal Gugat ke PTUN 

57 tahun lalu

UMK 2023 Hulu Sungai Selatan Ditetapkan Rp3,1 Juta Lebih, Naik 8,37 Persen

57 tahun lalu

UMK 2023 Banjarmasin Rp3,2 Juta, Wali Kota Sebut Sesuai Biaya Hidup Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal