"Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang, handphone, perhiasan dan barang berharga lainnya kepada korban," kata Dedik, Kamis (3/3/2022)
Setelah mengambil harta benda, pelaku juga meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya. Cara tersebut dilakukan pelaku agar korban tidak sempat melawan atau berteriak ketika mereka akan melarikan diri.
"Pelaku sempat meminta korban untuk membuka bajunya, tetapi korban menolak dan hanya memberikan handphone miliknya," kata Kasat.
Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Setelah penyelidikan yang berliku, kedua pelaku diciduk dari tempat persembunyiannya.
"Mereka kami tangkap Selasa (1/3) pagi. Awalnya kami menangkap AR di Jalan Bougenville. Kemudian kami lakukan pengembangan dan menangkap AF di Jalan Mangkurawang, Tenggarong," ucapnya.