Pemusnahan Barang Bukti, Polres Samarinda Blender Sabu dan Ekstasi

Dita Angga
Satres Narkoba Polres Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi dengan cara diblender. (Foto: Dok Samarinda)

SAMARINDA, iNews.id – Satres Narkoba Polres Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni satu bungkus sabu seberat 4,68 gram, 28 bungkus seberat 16.846,84 gram, satu bungkus ekstasi berat 5,78 gram, dan satu bungkus sabu seberat 50,27 gram di Mako Polresta Samarinda.

"Ini pemusnahan barang bukti, ungkapan kami dari fwbruari hingga maret 2022," ungkap Kasatres Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian dikutip dari situs resmi Polres Samarinda, Kamis (24/3/2022).

"Kelima pelaku ini kami amankan di Mapolresta Samarinda," lanjutnya.

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal