Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap 3 Muncikari Pelaku TPPO di Kaltim

Antara
Polda Kaltim menangkap tiga muncikari pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polda Kaltim)

Kemudian pelaku ketiga yakni NA yang masih berusia 19 tahun. Dia ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 2,5 Balikpapan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Wawan Trisnadi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman enam tahun penjara," kata Trisnadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

1 bulan lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

2 bulan lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

2 bulan lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

2 bulan lalu

Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal