Kronologi Polisi Tangkap 2 Wanita asal Indonesia dan Malaysia Bawa 4 Kg Sabu

Usman Coddang
Polisi mengiring dua wanita asal Indonesia dan Malaysia yang kedapatan membawa sabu empat kilogram dalam koper. (Foto: Usman Coddang/Ist)

Dia mengungkapkan, sabu yang dibawa kedua wanita ini akan dikirim ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Keduanya, kata dia, dijanjikan upah masing-masing sebesar RM10.000 (sepuluh ribu ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp35 juta.
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku RM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia.

"Keduanya berencana membawa barang sabu tersebut ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, namun kedua orang perempuan tersebut belum mengetahui siapa nantinya penerima sabu itu di Parepare," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal