115 Kg Sabu di Palembang Dimusnahkan, Pemiliknya Terancam Hukuman Mati

Dede Febriansyah
Pemusnahan sabu 115 kg sabu di BNNP Sumsel di Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 115 kilogram sabu yang disita dalam penangkapan bandar di Sukarami Palembang. Sang bandar, Nurhasan (46) dijerat hukuman mati.

Nurhasan ditangkap saat melintas di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Sukarami Palembang pada Selasa, (24/1/2023). Barang bukti sabu berasal dari Pekanbaru dengan tujuan bandar besar di Plaju Palembang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan, pemusnahan tersebut sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen.

"Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku merupakan sabu dengan kualitas bagus yang dikemas dengan bungkus teh China," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar.

"Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu dan yang kedua tertangkap. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal 10 KUHP dengan pidana hukuman mati," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Sumsel Siapkan Uang Kuartal Rp3,8 Triliun Jelang Ramadan

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Sebagian Sumsel Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Sambut Bulan Suci Ramadan, Warga OKU Sumsel Gelar Pawai Obor Keliling Kota 

57 tahun lalu

Viral Video Mesum Hello Kitty Bikin Gempar Prabumulih Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel di Akhir Pekan, Sebagian Besar Wilayah Diprakirakan Hujan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal