Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Samarinda, Berawal Laporan Masyarakat

Antara
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timir, berinisial RG (38), dan KN (38). Keduanya ditangkap di Jalan Pulau, Kelurahan Sei Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu dengan berat 162,77 gram.

Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.

"Ratusan paket sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," kata Noor di Samarinda, Sabtu, (9/17/2022).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masuk Target Operasi, 2 Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

Nasib Caleg Gagal di Lubuklinggau, Buntu Habis Uang Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal