Masuk Target Operasi, 2 Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap Polisi
SAMARINDA, iNews.id - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni berinisial RG (38) warga Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, dan KN (38) warga Jalan Kampung Baqa Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pulau, Kelurahan Sei Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda.
"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," kata di Samarinda, Sabtu, (9/17/2022).
Kata dia, ditangkapnya kedua pelaku yang masuk dalam sindikat jaringan narkoba itu tidak lepas dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu dengan berat 162,77 gram.
Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.