Kejari Paser Tahan Tersangka Korupsi Program Hibah Air Minum Rp3,9 Miliar

Antara
Kejari Paser menahan tersangka kasus dugaan korupsi program hibah air minum perkotaan tahun 2021 senilai Rp3,9 miliar. (Foto: Antara)

PASER, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), menahan mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program hibah air minum perkotaan tahun 2021 senilai Rp3,9 miliar.

"Tersangka MZ ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Paser Rajendra DW di kantornya, Sabtu (18/2/2023).

Selain melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, Kejari Paser juga menahan rekanan proyek tersebut berinisial IE. Menurutnya, penahanan kedua tersangka itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan mereka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Rumah Tahanan Tanah Grogot beberapa jam setelah memenuhi panggilan ke kantor Kejari Paser.

Rajendra mengatakan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Kerugian negara tersebut akibat adanya praktik penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka pada sambungan rumah saluran perpipaan air dan program ini merupakan bantuan dari Kementerian PUPR.

"Tujuannya program ini adalah peningkatan akses air bersih yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan," katanya.

Meski sudah menahan dua tersangka, penyidik Kejari Paser akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

14 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal