JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus video syur diduga Ketua DPRDPenajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN). Dalam penanganan kasus, penyidik membuka peluang menjerat SMN menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, peluang itu bisa dilakukan apabila pihak tersangka FA, mahasiswi diduga pemeran perempuan dalam video syur tersebut melaporkan SMN.
“Ya (tidak tutup kemungkinan jadi tersangka),” ujar Rizki dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Rizki menjelaskan, SMN melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan tersebut terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.
"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.