Atas laporan tersebut, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.
“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21. Kami sedang dalam tahap proses tahap II ke Kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Untuk tersangka perkara ini ada 3 orang yang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ucapnya.
Adapun peran FA merupakan perekam sekaligus pemeran perempuan video syur tersebut.
“Jadi FA yang merekam tanpa sepengetahuan pelapor SMN. Kemudian PW ini membantu FA yang kemudian memberikan video kepada RX yang pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” tuturnya.
Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Dia hanya memastikan motif akan terbuka di persidangan.