Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara dengan mahasiswi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas laporan tersebut, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE. 

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21. Kami sedang dalam tahap proses tahap II ke Kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Untuk tersangka perkara ini ada 3 orang yang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ucapnya.

Adapun peran FA merupakan perekam sekaligus pemeran perempuan video syur tersebut. 

“Jadi FA yang merekam tanpa sepengetahuan pelapor SMN. Kemudian PW ini membantu FA yang kemudian memberikan video kepada RX yang pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” tuturnya.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Dia hanya memastikan motif akan terbuka di persidangan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Olah TKP Kasus Kematian Pejabat Pemkab Purwakarta, 5 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Dramatis! 2 Mahasiswi UPN Veteran Jatim Syok dan Menangis Terjebak Lift Macet di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal