Gubernur Kaltim Sebut UU Minerba Jadi Penyebab Maraknya Tambang Ilegal

Dita Angga
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

SAMARINDA, iNews.id – Perubahan UU Mineral dan Batu  Bara (Minerba) dinilai menjadi penyebab maraknya penambangan ilegal. Seperti diketahui saat ini Minerba diatur dalam UU No.3/2020 yang merupakan perubahan dari UU No.4/2009.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (11/4/2022).

Isran mengatakan adanya tambang ilegal menunjukkan negara sudah tidak memiliki kewibaan.

"Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," keluh Isran lagi.

Menurutnya hal ini disebabkan oleh semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.

"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal