Diduga Korupsi BPHTB, 2 Pegawai PPAT di Samarinda Ditahan

Antara
Dua pegawai PPAT di Samarinda ditahan lantaran diduga korupsi pembayaran BPHTB. (Foto: Antara)

SAMARINDA, iNews.id - Kejari Samarinda menahan dua pegawai PPAT berinisial A dan MS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemkot Samarinda.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei sampai 5 Juni 2023," ujar Kepala Kejari  Samarinda, Firmansyah Subhan, Rabu (17/5/2023) malam.

Dia mengatakan, penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejari Samarinda. Kedua tersangka merupakan karyawan Kantor PPAT Dedek Yuliona, S.H., M.Kn.

Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Unit Tipidter Reskrim Polresta Samarinda melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda. Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin (3/4/2023).

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan," katanya.

Firmansyah mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, termasuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran BPHTB di Pemkot Samarinda yang dilaksanakan oleh Kantor PPAT Dedek Yuliona pada 2015 hingga 2018 yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,08 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal