JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur Mas'ud (AGM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
"Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022)
Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi.
Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.