Ahli Edit Foto, Perempuan Muda di Samarinda Tipu 15 Toko Emas untuk Judi Online

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus penipuan 15 toko emas. (foto: ist)

Lokasinya berada Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, Pasar Pagi (1), Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang. Untuk memastikan tidak ada korban lain, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan judi online. Saat ditanya terkait berapa lama pelaku tersebut melakukan aksinya, Ary menyebutkan jika aksi itu dilakukan sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.

"Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

2 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

13 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

20 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal