SAMARINDA, iNews.id - Perempuan muda bernama Fuji (28) menipu 15 toko emas di Kota Samarinda. Ironisnya, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online.
Pelaku menggasak belasan gram emas dengan modus transaksi online fiktif. Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di Toko Emas Qonita Jalan Pangeran Antasari Kelurahan, Teluk Lerong Ilir saat akan menukar tambah emas hasil penipuan dari toko emas lain.
Modusnya dia ini menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku dari handphonenya.
"Padahal dia tidak memiliki rekening atau mobile banking, dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dikutip iNewsKutai, Senin (16/5/2022).
Dia mengungkapkan, pelaku sudah beraksi di 15 lokasi di Kota Samarinda. Untuk wilayah Polsek Samarinda Kota, ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas dengan total kerugian sekitar Rp39 juta.