2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi saat Transaksi, 1 Kg Sabu Disita 

Antara
Polisi berhasil menangkap dua kurir narkoba saat hendak bertransaksi. Dari tangan pelaku petugas menyita satu kilogram sabu. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Saat menjual sabu itu, keduanya sepakat untuk membagi hasil yakni SN mendapat Rp700.000 dan EN Rp300.000.

Ary mengungkapkan, sabu itu merupakan titipan dari seseorang yang disebut sebagai Mr X yang saat ini berada di Sulawesi.

"SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr X. Sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan merupakan sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr X," ungkapnya. 

Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut karena ternyata Mr X ini memiliki beberapa keterkaitan dengan beberapa kasus yang sudah ditangani sebelumnya.

"Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dr SN," ujarnya.
 
Untuk kasus ini, SN sudah mengenal Mr X ketika mereka mendekam di penjara pada tahun 2016 silam.

Atas perbuatannya, tersangka SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal