Jadi Kurir Sabu Diupah Rp2 Juta, Pria Muba Ditangkap saat Istirahat di Rumah Makan 

Dede Febriansyah
Polres Banyuasin menangkap kurir sabu dan pengeda ekstasi. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap tiga tersangka yang terlibat pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang kurir sabu dan dua orang pengedar ekstasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi'i mengatakan, pihaknya menangkap IF (22), seorang pemuda warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi kurir 1.060 gram sabu.

"Tersangka IF ditangkap Kamis (12/1/2023) lalu, ketika berada di halaman parkir sebuah rumah makan di wilayah Betung lantaran Bus AKAP dari Sungai Lilin tujuan Simpang Pancur, Betung yang ditumpanginya sedang istirahat," ujar, Sabtu (21/1/2023).

Saat diringkus, lanjut Imam Safi'i, tersangka IF membawa narkotika jenis sabu dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik kemasan teh berwarna hijau.

"Tersangka IF disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan shabu yang dimaksud," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Orang tua Digugat Anak dan Menantunya terkait Masalah Tanah di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Usai Kirim WA ke Istri, Pria Banyuasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

57 tahun lalu

Viral Video Perempuan Pamer Payudara, Diduga Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasin 

57 tahun lalu

Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ditusuk Pecahan Botol saat Hadiri Hajatan, Ketua KONI Banyuasin Alami Luka di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal