2 DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya

Usman Coddang
2 DPO kasus penganiayaan dan penipuan saat ditangkap polisi di jalan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Kemudian, kedua pelaku ini juga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Bakri pada Minggu, 23 September 2022 lalu. 

Berdasarkan dua laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya.

"Kedua pelaku ini memang meresahkan di Tarakan, dan merupakan residivis. Bahkan BG ini sudah empat kali keluar masuk Lapas Tarakan belum lagi yang di daerah Palopo," ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 351 dengan ancaman dua tahun kurungan badan serta Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal