2 DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya

Usman Coddang
2 DPO kasus penganiayaan dan penipuan saat ditangkap polisi di jalan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

TARAKAN, iNews.id - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka yakni MR dan BG. Keduanya merupakan DPO penipuan dan penganiayaan

Penangkapan kedua DPO ini berawal polisi mengetahui keberadaan mereka hingga keduanya ditangkap tim gabungan dari Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltara dan Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Trans Kaltim dan kalimantan utara, tepatnya di perbatasan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau, Rabu (5/10/2022). 

"Kedua pelaku merupakan DPO Polres Tarakan akan melarikan diri ke Berau menggunakan mobil travel," Kapolres Berau AKBP Taufik Nurmandia.  
 
Ia mengatakan, kedua pelaku menjadi DPO karena melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Sulaiman untuk menjual udang kering pada 18 Juli 2022.

Namun, sampai batas waktu yang disepakati, keduanya tidak memberikan barang yang dijanjikan. 

"Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp3 juta," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal