Zona Merah, 15 Kelurahan di Palangka Raya Dilarang Gelar PTM

Antara
Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya masuk zona merah Covid-19 dan dilarang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: ANTARA).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah masuk zona merah Covid-19. Seluruh sekolah di wilayah itu dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

"Kegiatan sekolah di 15 kelurahan zona merah dilakukan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Jumat (25/2/2022).

Belasan kelurahan yang masuk zona merah itu adalah Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan PTM di 15 kelurahan itu telah disampaikan ke setiap kepala sekolah melalui Surat Nomor 420/880/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM.

"Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang dikeluarkan sebelumnya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya, 4 Kendaraan Jadi Sasaran

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal