THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta

Ade Sata
Antara
Tempat hiburan malam di Palangka Raya yang melanggar jam oeprasional diberikan surat peringatan hingga denda Rp2,5 juta. (Foto: Antara).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 menegur tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional. THM yang kedapatan melanggar diberikan surat peringatan hingga denda.

"Ada yang diberikan teguran tertulis, ada yang diberikan sanksi denda Rp2,5 juta karena sudah berulang kali diberikan teguran," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Januar Hapriansyah, Selasa (1/2/2022).

Dia mengatakan, razia jam operasional digelar di sejumlah lokasi THM di ibu kota Kalimantan Tengah itu.

Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu. Namun saat petugas gabungan mendatangi, para pengunjung sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar. Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal