Zona Merah, 15 Kelurahan di Palangka Raya Dilarang Gelar PTM

Antara
Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya masuk zona merah Covid-19 dan dilarang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: ANTARA).

Sementara kelurahan yang masuk zona oranye dan kuning bisa tetap menggelar PTM dengan pembatasan yakni 50 persen kapasitas kelas. Sedangkan yang masuk zona hijau bisa menggelar PTM 100 persen.

Kendati demikian, sekolah harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid untuk menggelar PTM.

"Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

2 bulan lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

2 bulan lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

4 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

4 bulan lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya, 4 Kendaraan Jadi Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal