"Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," ujarnya.
Bayu mengatakan, dengan pengakuan ini maka penemu bayi tersebut adalah kakek-neneknya.
Atas perbuatannya, M dan S kini menjadi tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," katanya.