Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD Kalteng Ditahan

Antara
Kejari Palangka Raya menahan mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD-PNF Kalimantan Tengah (Kalteng), inisial ARD terkait kasus korupsi. (Foto: Kejati Kalteng)

Penetapan tersangka ARD dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit BPKP. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud.

Dodik menyebutkan mengenai keterlibatan orang lain dan pejabat di Kalteng dalam perkara itu, pihaknya masih mendalami. Karena untuk pertanggungjawaban dana ini langsung kepada kementerian bukan daerah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ARD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selama proses penitipan tahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya berjalan lancar, kondusif, dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan ketat," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Ditemukan Selamat, 1 Korban Alami Hipotermia

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal