Kejati Papua Jebloskan Buronan Korupsi Made Jabbon ke Lapas Abepura

Antara
Kejati Papua mengeksekusi buronan korupsi Made Jabbon Suyasa Putra ke Lapas Abepura. (Foto: Kejati Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menjebloskan Made Jabbon Suyasa Putra ke Lapas Kelas IIA Abepura. Made Jabbon Suyasa Putra merupakan buronanKejati Papua yang ditangkap di GianyarBali.

Asisten Intelijen Kejati Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan, Made Jabbon ditangkap oleh tim gabungan Kejati Papua dan Kejati Bali pada Kamis (11/11/2021).

Terpidana dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom itu kemudian diterbangkan ke Papua pada Minggu (14/11/2021) sore.

"Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Abepura untuk menjalani sisa hukuman," kata Muhdhor.

Dia menjelaskan, Made Jabbon telah kabur dan diburu Kejati Papua selama 9 tahun sejak 2012. Pria asal Bali itu kabur saat dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah habis dan sedang menunggu kasasi di Mahkamah Agung.

Made Jabbon diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia juga divonis denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp740.908.700

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal