Namun perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap. Sang istri memergokinya saat mencabuli salah satu korban di kamar mandi musala.
Saat itu, istri pelaku mendatangi musala untuk melihat murid yang hendak mengaji. Lantaran tak ada suaminya, dia mengecek ke sekeliling musala.
"Kemudian mengecek di kamar mandi dan ternyata suaminya bersama muridnya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku djerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.