Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu 33 Kg di Lamandau, Kasus Narkoba Terbesar di Kalteng

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat ekspose pengungkapan kasus sabu 33 kg. (Foto: Humas Polri)

Dia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Sementara Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menambahkan, dengan pengungkapan sabu 33 kg bernilai Rp66 miliar ini bisa menyelamatkam 660.000 jiwa dari jeratan penggunaan narkoba. 

“Di pasaran saat ini 1 gram sabu seharga Rp2 juta. Jadi nilainya 33 kilogram itu ya Rp66 miliar, jika dihitung penyelamatan jiwa ya sekitar 660.000 jiwa,” katanya.

Untuk barang bukti dari kedua tersangka yakni satu mobil Innova dan motor PCX, uang Rp100 juta sebagai honor kedua kurir narkoba. 

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 avat (2) Jo Pasal 112 avat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal