Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Palangka Raya, Sita Sabu Senilai Rp2 Miliar

Ade Sata
Bandar narkoba di Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 1,2 kg senilai Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Deny Primasta. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg senilai Rp2 miliar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah guest house di Jalan Temanggung Kenyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng. 

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1,2 kg sabu senilai RP2 miliar," katanya, Selasa (29/11/2022).
  
Kepada petugas pelaku mengaku memeroleh sabu 1,2 kg itu dari seorang bandar besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia juga mengaku baru menjadi bandar sabu setahun terakhir.

"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bebas Narkoba, Sudah 3 Bulan Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal