Pria di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena memerkosa siswi SMA berusia 16 tahun hingga hingga hamil. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar.
"Tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.