Pemprov Kalteng Siaga Darurat Bencana Karhutla hingga 10 November 2023

Antara
Pemprov Kalteng menetapkan status Siaga Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 29 Mei hingga 10 November 2023. (Foto: ilustrasi/BNPB).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status Siaga Darurat Bencanakebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tersebut berlaku sejak 29 Mei hingga 10 November 2023.

"Penetapan status ini didasarkan pada penetapan status siaga darurat kabupaten/kota. Hingga saat ini sudah ada tujuh kabupaten dan satu kota yang menetapkan," kata Sekda Kalteng, Nuryakin, Senin (5/6/2023).

Ketujuh kabupaten dan kota itu adalah Sukamara, Palangka Raya, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Katingan.

Nuryakin mengatakan, dengan penetapan status Siaga Darurat Bencana, dilakukan perencanaan operasi penanganan darurat yang mengacu pada Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2017. 

"Tantangan yang kita hadapi dalam penanganan karhutla 2023 ini lebih berat dibanding tiga tahun terakhir, karena kemungkinan kemarau lebih panjang dan lebih kering, bahkan ada potensi terjadinya El Nino," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Ditemukan Selamat, 1 Korban Alami Hipotermia

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Kebakaran Kafe di Palangka Raya, Relawan Damkar Pingsan saat Bantu Padamkan Api

57 tahun lalu

Gudang Penyimpanan LPG di Barito Selatan Terbakar, 3 Bangunan Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal