Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Hentikan Kebiasaan Bakar Lahan

Antara
Polisi memadamkan karhutla di Kalbar. ( Foto: ANTARA)

KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menggencarkan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diminta tidak membakar hutan saat membuka lahan.

"Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Jumat (26/5/2023).

Ade mengatakan, Polres Kubu Raya juga melakukan sosialisasi pencegahan karhutla. Hal ini dilakukan untuk menghentikan kebiasaan buruk masyarakat.

Dia mengatakan, masyarakat diberi pemahaman sanksi pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. 

"Jangan biarkan hal ini menjadi kebiasaan buruk yang merugikan masa depan generasi bangsa dan anak cucu kita," katanya.

Dia mengatakan, kondisi Sungai Raya yang sedang panas ekstrem dan curah hujan tidak seimbang berpotensi terjadi karhutla.

Polres Kubu Raya telah melakukan tindakan cepat dengan menugaskan jajarannya turun ke lapangan dengan membentuk Tim On Call yang ditugaskan ke tempat-tempat yang sering terjadi karhutla.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

57 tahun lalu

Kendal Waspada Kemarau Ekstrem Dampak Godzilla El Nino, Kekeringan dan Karhutla Mengintai

57 tahun lalu

Karhutla di Nunukan Hanguskan 3 Hektare Lahan, Api Belum Padam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal