Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Ditangkap, Anak Korban: Hukum Mati Pelaku, Tidak Ada Ampun

Ade Sata
Pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi. Usai ditangkap, anak korban meminta pelaku untuk dihukum mati. (Foto:Ade Sata/iNews)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah ditangkap polisi. Pelaku yakni F (26), yang merupakan teman akrab korban.

Usai pelaku ditangkap, anak korban berinisial DS, berharap kepada polisi agar pembunuh kedua orangtuanya dapat dihukum mati.

"Harapanya semoga setimpal dihukum mati. Tidak ada ampun, tidak ampun," katanya. 

Ia mengaku kenal dengan pelaku yang telah membunuh kedua orangtuanya.

"Kenal, Utuh namanya. Teman bapak dan sering main ke rumah," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Menantu Bunuh Ibu Mertua di Empat Lawang, Dipicu Hasil Panen Kopi

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal