Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Ditangkap, Anak Korban: Hukum Mati Pelaku, Tidak Ada Ampun

Ade Sata
Pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi. Usai ditangkap, anak korban meminta pelaku untuk dihukum mati. (Foto:Ade Sata/iNews)

Kronologi pembunuhan pasutri di Palangka Raya

Sementara itu, Kapolrestabes Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan.

Kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang sudah disiapkannya. 

"Saat melakukan pembunuhan, pelaku memberanikan diri dengan meminum sepuluh butir obat batuk dicampur alkohol," katanya. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kabur melewati pintu belakang rumah serta membuang senjata tajam di sungai di Jalan Seth Adji Palangka Raya.

"Pelaku ditanngkap di rumahnya di Jalan Strawberi, Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022)," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Gadis Bunuh Ayah Angkat di Nganjuk, Kesal Hubungan Tak Direstui

15 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

15 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

17 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

18 hari lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal