Sebelum Bunuh Pasutri di Palangka Raya, Pelaku Minum 10 Butir Obat Batuk yang Dicampur Alkohol

Ade Sata
F, pelaku yang membunuh pasutri di Palangka Raya saat melakukan rekonstruksi pembunuhan di rumah korban. (Foto:Ade Sata/iNews)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebelum membunuh pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bernama Ahmad Yendi Noor (46), dan Fatmawati (45). Ternyata, pelaku F (26), minum 10 butir obat batuk yang dicampur dengan alkhohol.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Jumat (23/9/2022) malam. 
 
"Saat melakukan pembunuhan, pelaku memberanikan diri dengan meminum sepuluh butir obat batuk dicampur alkohol," kata Kapolrestabes Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kabur melewati pintu belakang rumah serta membuang senjata tajam di sungai di Jalan Seth Adji Palangka Raya.

"Pelaku ditanngkap di rumahnya di Jalan Strawberi, Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022)," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Mayat Perempuan di Mes Gudang Bulog Bandar Lampung Terungkap, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Juragan Sawit di Indragiri Hulu Tewas Dibunuh 2 Anak Buah, Mayat Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Pedagang Nasi Bebek Tewas Dibunuh Teman Depan Istri di Bangkalan saat Naik Motor

57 tahun lalu

Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh di Deliserdang, Sekujur Tubuh Penuh Luka Tikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal