Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Katingan Divonis 3 Tahun dan Kembalikan Rp1,1 Miliar

Antara
Mantan Kepala Desa di Katingan, Wanto Sripo divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (ANTARA)

KATINGAN, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menghukum mantan kepala desa, Wanto Sripo dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa. Dia juga divonis pengembalian kerugian negara Rp1,1 miliar.

"Mantan Kades Karuing, Kecamatan Kamipang, Katingan itu juga dipidana denda Rp200 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Quilem, Sabtu (30/7/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurutnya, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Wanto Sripo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas putusan tersebut, Wanto Sripo menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal