Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Katingan Divonis 3 Tahun dan Kembalikan Rp1,1 Miliar

Antara
Mantan Kepala Desa di Katingan, Wanto Sripo divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (ANTARA)

"Terkait putusan tersebut kami selaku penuntut umum pikir-pikir," ujarnya.

Wanto Sripo menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Selain dirinya, ada dua orang yang juga menjadi tersangka yakni pejabat kepala urusan keuangan desa dan pendamping desa.

Sebelum akhirnya menjalani persidangan, Wanto Sripo sempat buron selama 11 bulan. Namun dia ditangkap saat sedang tidur di pondok yang menjadi tempat persembunyiannya di Mentangai, Kapuas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal