Kekasih Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi

Demon Fajri
Polres Kepahiang saat ekspos kasus aborsi sebabkan perempuan muda meninggal dunia. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Kronologi bermula saat korban bersama kekasihnya AN menggugurkan kandungan dengan menelan sebuah pil. Pil itu didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE oknum ASN RSUD Kepahiang. Kemudian pelaku RY yang membeli pil tersebut di apotek. 

Menurutnya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000

"Terduga pelaku aborsi satu orang yakni oknum pegawai BUMN yang merupakan pacar korban. Untuk pelaku DE oknum ASN di RSUD Kepahiang dan RY telah diamankan di Mapolres Kepahiang," kata Doni, Jumat (8/4/2022). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah 6 Lokasi! Polda Bengkulu Bongkar Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Kepahiang

57 tahun lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

57 tahun lalu

Sopiah Perempuan asal Musi Rawas Ditemukan Tewas di Kepahiang, Sempat Hilang 5 Hari

57 tahun lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

57 tahun lalu

RSUD Pidie Jaya Kewalahan Tangani Korban Banjir Bandang, Pasien Membeludak Obat Menipis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal