Cabuli Bocah 8 Tahun, Siswa Magang sebagai Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Ade Sata
GJ, siswa magang yang mencabuli murid ngajinya saat diamankan polisi. (Foto:Ade Sata/iNewsTV)

Sang ibu yang tak terima dengan apa yang dialami anaknya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya. 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Mapolresta Palangka Raya.

"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Guru Ngaji Cabuli Murid di Musala Kampung, Modus Bisa Obati Penyakit

57 tahun lalu

Guru Ngaji Cabul di Samarang Garut Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Kecil

57 tahun lalu

Gempar, Guru Ngaji di Samarang Garut Cabuli 17 Murid Laki-Laki

57 tahun lalu

Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Kecil di Mataram Kemungkinan Idap Pedofilia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal