Bea Cukai Musnahkan 385.000 Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya 

Ade Sata
Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. (Foto: iNwews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 385.000 batang rokok ilegal, Kamis (30/11/2023). Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2023.

Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 48,6 liter minuman miras impor maupun lokal dari 118 botol yang disita petugas dari tempat hiburan di Palangka Raya.
 
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan, Coy Haerul mengatakan, nilai keseluruhan barang yang dimusnakan Rp500 juta. 

"Akibat peredaran barang ilegal tersebut kerugian negara Rp200 juta. Rokok ilegal ini merupakan polosan atau salah peruntukkan," kata Coy.

Sementara itu, kasus ini telah melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Cukai. Pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan wajib membayar denda kepada negara sebesar Rp430 juta.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Majalengka, Sita 60.000 Batang

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal