Bawas MA Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba

Antara
Pelaksana tugas harian Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sinarta H.D. Sinuraya. (ANTARA/Fernando Rajagukguk)

Disinggung terkait keputusan Bawas MA, Sinarta mengatakan, cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.

Hanya dari Bawas sendiri yang tahu waktunya penyampaian keputusan.

“SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.

Ditambahkan, jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat.

Termasuk diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

“Bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat  sabar menunggu keputusan Bawas MA. Bawas MA diyakini akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dipatsus!

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Ketua KPU Solo Mundur Buntut Laporan Kader PDIP ke DKPP dan Polisi, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Diduga Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Musi Banyuasin Diperiksa DKPP

57 tahun lalu

Polda Riau Tahan Plh Kasat Reskrim Kuansing atas Dugaan Kasus Tangkap Lepas Anggota DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal