Disinggung terkait keputusan Bawas MA, Sinarta mengatakan, cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
Hanya dari Bawas sendiri yang tahu waktunya penyampaian keputusan.
“SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.
Ditambahkan, jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat.
Termasuk diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
“Bila tuduhan tidak terbukti maka ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat sabar menunggu keputusan Bawas MA. Bawas MA diyakini akan membuat keputusan yang terbaik dalam rangka menjaga marwah dan wibawa pengadilan.(*)